dihakimi massa lantaran aksinya yang ketahuan melakukan curanmor di pasar puring Siantan
AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-PT alias JN (35), yang mengaku salah satu calon kepala desa di Kabupaten Landak digebuk massa di Pasar Puring Siantan Kecamatan Pontianak Utara, Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 Wib.
Lebam biru ditubuh dibagian punggung terlihat jelas ketika ia memperlihatkan luka-lukanya akibat dari amukan massa pada Jum’at kemarin.
Kepada Aksaraloka.com, PT alias JN yang mengaku sebagai calon kepala desa di Kabupaten Landak itu mengatakan bahwa Ia sampai dikejar dan dihakimi massa lantaran aksinya yang ketahuan melakukan curanmor di pasar puring Siantan tak jauh dari penyeberangan very.
“Saya melihat kunci motor itu melekat, kemudian saya berusaha membawanya kabur. Namun ketika menghidupkan sepeda motor, saya ketahuan dan diteriakan oleh korban,” ujar PT alias JN saat ditemui di Mapolsekta Pontianak Utara, Senin (4/07/2022).
PT alias JN merasa panik ditetiaki korban, seketika jatuh saat hendak membawa kabur sepeda motor. “Saya panik, dan jatuh,” kata JN.
JN menyatakan saat itu dirinya hendak melarikan diri ketika massa mengejarnya. Pilihan terakhir untuk menyelamatkan diri adalah terjun ke sungai Kapuas.
“Saya pikir saya selamat, saya tetap dikejar menggunakan sampan. Saya dikepung masyarakat dengan sampan, saya pun dihakimi,” ungkap JN.
JN mengakui dirinya begitu banyak kebutuhan, terlagi Agustus ini istrinya hendak melahirkan, kemudian di bulan Oktober istrinya akan di wisuda.
“Banyak kebutuhan, sehingga saya melakukan curanmor. Persoalan saya Cakades, iya benar saya Cakades, terangnya.
Tak hanya itu, JN juga membeberkan aksinya pada tahun 2018 lalu, bahwa ia juga pernah masuk jeruji besi di Mapolsekta Pontianak Barat kasus yang sama, curanmor.
Nasib naasnya pada Jum’at kemarin membuat dirinya kembali mendekam di penjara, kali ini di Mapolsekta Pontianak Utara.
Kapolsekta Pontianak Utara AKP Suryadi, ketika dikonfirmasi membenarkan kadus tersebut. PT alias JN yang mengaku sebagai Cakades dari salah satu desa di Kabupaten Landak itu tertangkap massa melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Pasal yang kita jerat kepada PT alias JN ini 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tuntas AKP Suryadi.
Komentar
Posting Komentar