Patroli Polsek Pontianak Utara, dibackup polresta Pontianak himbau pelaku usaha untuk menerakan Prokes 5M dan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022


  Foto : Polsek Pontianak Utara diback Up Polresta Pontianak melakukan himbauan Prokes dan surat edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak.


Pontianak, Kalbar -Polsek Pontianak Utara diback Up Polresta Pontianak menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 3 Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Pontianak Utara, Sabtu, (19/02/22) malam


13 (tiga belas) personil Gabungan Polsek Pontianak Utara dan Polresta Pontianak melaksanakan patroli malam minggu aman di wilkum Polsek Pontianak Utara mulai pukul 20.30 wib dipimpin Padal Iptu Jarna,


Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH., M.AP, melalui Piket Padal Iptu Jarna menjelaskan, " Bahwa kegiatan patroli kni ini dilaksanakan berdasarkan

Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak.


"Kami melaksanakan patroli Penanganan Covid 19 di Kec. Pontianak Utara untuk memberikan himbauan PPKM level 3, dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 di Kota Pontianak, yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Iptu Machmud,


Piket Padal juga menambahkan sasaran patroli gabungan ini adalah Cafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 di Kota Pontianak, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.


"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.


Kami berharap, agar semua elemen masyarakat bahu membahu, mencegah penularan virus Covid 19 yang meningkat akhir-akhir ini di Kota Pontianak dengan Tetap patuhi Prokes 5M, dan para pelaku usaha juga mentaati Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 di Kota Pontianak, tentang jam operasional, sehingga kita bisa mencegah dan memutus penularan Virus covid-19", tutup iptu Jarna. (HM)...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Personil Polsek Pontianak Utara Melaksanakan Kegiatan Patroli Secara Hunting Untuk Mencegah Aksi Balapan Liar

Cegah Penularan Covid-19, Puskesmas di Kec Pontianak Utara berikan Vaksinasi kepada Warganya.

Pastikan Kegiatan penyaluran Bansos berlangsung aman dan kondusif, Polsek Pontianak utara lakukan pengamanan.