Cegah penularan covid 19, Petugas Patroli ajak pelaku usaha untuk menerapkan Prokes dan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022
Foto : Patroli Gabungan Polsek dan Koramil Pontianak Utara melakukan himbauan Prokes dan surat edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak.
Pontianak, Kalbar -Polsek Pontianak Utara dan Koramil 1207-01/ Pontianak Utara menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Pontianak Utara, Jum'at, (18/02/22) malam
8 (delapan) personil gabungan yang terdiri dari personil Polsek Pontianak Utara, dan Koramil 1207-01/Pontianak Utara, melaksanakan patroli di wilkum Polsek Pontianak Utara mulai pukul 20.30 wib dipimpin Pawas Iptu Machmud Riyadi,
Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH., M.AP, melalui Piket Pawas Iptu Machmud menjelaskan, " Bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan
Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak.
"Kami melaksanakan patroli gabungan Penanganan Covid 19 di Kec. Pontianak Utara untuk memberikan himbauan PPKM level 3, dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak, yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Iptu Machmud,
Piket Pawas juga menambahkan sasaran patroli gabungan ini adalah Cafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100 / 8 /SETDA/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (tiga) Covid-19 Di Kota Pontianak, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.
"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.
Kami berharap, agar semua elemen masyarakat bahu membahu, mencegah penularan virus Covid 19 yang meningkat akhir-akhir ini di Kota Pontianak dengan Tetap patuhi Prokes 5M, dan para pelaku usaha juga mentaati Inmendagri tentang jam operasional, sehingga kita bisa mencegah dan memutus penularan Virus covid-19", tutup iptu Machmud. (HM)...
Komentar
Posting Komentar