Warga Jl. Parwasal Gg. Parwasal Pontianak Utara berinisial AN (37 th) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan perihal tersebut.
"Kami mengamankan AN di kediamannya di wilayah Kecamatan Pontianak Utara berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima", ungkap Joko.
Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., juga menerangkan bahwa tersangka adalah seorang residivis pada kasus yang sama dan pernah ditangkap sekitar tahun 2016.
"Ya benar, tersangka merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap pada tahun 2016. Tersangka ini menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali", terang Kasat Reserse Narkoba Joko.
Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelasan disaksikan Ketua RT setempat, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai dapur belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AN ketika akan ditangkap.
"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam saku belakang celana yang digunakannya, dan berdasarkan hasil interogasi singkat tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya untuk dijual kembali", tambah Joko.
Personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota menyita beberapa barang bukti antara lain
5 (lima) plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, uang Tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", tutup Kasat Narkoba Joko. [WB]
Humas Polresta Pontianak Kota
Komentar
Posting Komentar