Tekan Penularan Covid-19, Petugas Patroli sasar cafe/Warkop terapkan Prokes Gerakan 5M.
Foto : Patroli Gabungan Polsek Pontianak Utara dan Koramil 1207-01 Pontianak Utara lakukan himbauan kepada warga di Terminal Pasar Siantan untuk tetap menerapkan Prokes Gerakan 5M.
Pontianak, Kalbar- Dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Khususnya di Kec Pontianak Utara, Kepolisian Sektor Pontianak Utara bersama Koramil 1207-01 Pontianak Utara telah Melakukan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta Himbauan Prokes Gerakan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun dan air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, Selasa Malam, (07/09/2021),
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, "Polsek Pontianak Utara bersama Anggota Koramil Pontianak Utara Melakukan patroli dan monitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) level 3 serta Himbauan Prokes dengan tetap menerapkan Gerakan 5M diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, dengan Menyambangi Cafe/Warkop dan warung makan yang ada di Wilkum Polsek Pontianak Utara, jelas Kasi Humas.
Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor : 100/30/SETDA/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang "Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pontianak, Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin/1084/VII/OPS.2./2021, tanggal 03 Agustus 2021 tentang kegiatan Satgas KRYD PPKM Level 3 dan antisipasi dampak wabah Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dan Surat Perintah Kapolsek Pontianak Utara Nomor : Sprin / 397 / VIII / OPS.2 / 2021 tentang kegiatan patroli dan himbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara.
"Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua himbauan yang sudah disampaikan tentang Penerapan Prokes Ketat dengan melaksanakan Gerakan 5M serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,
Mari secara bersama sama kita laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, "pungkas Iptu Hamdani. (HM).

Komentar
Posting Komentar